Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Nomor Urut 1, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu. Tuduhan tersebut menyatakan bahwa KPU telah meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Robinson Sitorus dan Tonny Simanjuntak, tanpa pengunduran diri Robinson dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum KPU, Henry Simon Sitinjak, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa Robinson Sitorus telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS di Kejaksaan Agung RI sejak mencalonkan diri dalam pemilihan(23/1).

“Kami memiliki bukti bahwa Robinson telah mengajukan Surat Permohonan Pensiun Dini tertanggal 26 Agustus 2024 dan juga menerima Surat Keterangan dari Badan Diklat Kejaksaan Agung RI tertanggal 6 September 2024 yang menyatakan bahwa pengajuan tersebut telah diterima dan sedang diproses,” ujar Henry dalam sidang.

Henry juga membantah klaim yang menyatakan bahwa pencalonan Robinson merugikan pasangan Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu dalam perolehan suara. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pilkada, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Quote of the week

"People ask me what I do in the winter when there's no baseball. I'll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring."

~ Rogers Hornsby

© 2024 Heriyanto Sirait. All Rights Reserved